RSS Feed
This is a mood message, you can edit this message by editing file message.php, or you can also add here some advertisement.

Senin, 28 April 2008

Ganja ??

Legalisasi Ganja ??

Isu legalisasi ganja di Indonesia mulai marak dibicarakan ketika BNN (Badan Nasional Narkotik) dan INIDA (Indonesia National Institute on Drug Abuse) berencana untuk melakukan kajian untuk melegalkan ganja di Indonesia. “ Selama ini yang dikedepankan selalu sisi negatif ganja. Padahal ganja juga mempunyai manfaat,”ujar konsultan Ahli BNN dan direktur Pengembangan dan Riset INIDA, Tomi Harjatno. Dilihat dari perkembangnnya, masyarakat Aceh menggunakan ganja untuk bumbu masak, selain sebagai bumbu masak, ganja juga bisa menjadi produk lain yang dibuat oleh masyarakat lokal diantaranya Dodol dan Kopi ganja. Hal-hal inilah yang mendasari BNN dan INIDA untuk melakukan kajian ulang tentang fungsi ganja. “Ada nilai positif dari daun dan batang ganja, seperti untuk pembuatan tas dan lainnya. Kalau daunnya memang bisa menimbulkan efek halusinogen. Tapi itu tidak sampai membuat efek negatif yang besar,” Jelas Tomi Harjatno.

Di luar negeri penggunaan ganja ternyata dibedakan, yaitu terdiri dari penggunaan ganja untuk industri dan juga ganja untuk penggunaan terlarang. Ganja untuk penggunaan terlarang dikenal sebagai Cannabis, sedangkan untuk penggunaan industri dikenal dengan istilah Hemp. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika.

“narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”

Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu opiat (heroin,morfin,dll), golongan kanabis (ganja,) dan golongan koka (kokain).

Ganja yang nama latinnya adalah Cannabis Sativa adalah sejenis penurun kerja system syaraf. Ganja termasuk jenis Cannabinoid, akibat yang dapat ditimbulkan diantaranya adalah euphoria,rasa senang tanpa sebab,santai,nafsu makan bertambah,keringanan stress, dan sakit. Dampak-dampak tersebut sebenarnya disebabkan oleh kandungan zat yang terdapat pada ganja sediri yaitu Tetra Hidro Cannabinol(THC).

Cannabis adalah hasil psikotropik dari tanaman Cannabis Sativa. Ada tanaman cannabis jantan dan betina. Kepekatan bahan kimia psikoaktif, THC yang tertinggi ditemukan pada pucuk bunga tanaman betina.

Cannabis dapat menimbulkan ketergantungan fisik, ada tiga macam bentuk Cannabis: Mariyuana, Hashish dan minyak hasyis. Mariyuana adalah daun dan bunga kering pada tanaman cannabis dan pada umumnya memiliki dampak paling ringan dibanding ketiga bentuk cannabis. Hashish membentuk lapisan minyak kental pada bungan bagian atas yang dimbil dan dicetak sebagai gumpalan dari damar kering. Kepekatan kandungan THC dari Hashish adalah yang terkuat.

Dibalik buruknya ganja bagi kerja system syaraf, ganja jenis Hemp memiliki kelebihan untuk industri. Perbedaan antara Cannabis dan Hemp terletak pada kadar THC yang dikandungnya.
Ganja jenis Hemp pertama kali dimanfaatkan di china untuk pengobatan, kemudian manfaat Hemp terus berkembang diantaranya pada tahun 1776 kertas dari bahan dasar Hemp digunakan oleh Presiden Amerika “Thomas Jefferson sebagai kertas tempat menuliskan draft Declaration of Independence. Sampai sekarang kertas tersebut masih baik dan tidak berubah warna. Pada tahun 1941, perusahaan mobil besar ford mengeluarkan produk terbuat dari Hemp, baik untuk badan mobil hingga kacanya, kekuatan mobil bahan Hemp sangat baik menahan benturan termasuk ujicoba dengan dipukul kampak besi(anonimus,2007).

Keuntugan dan kerugian penngunaan ganja ini menimbulkan dilema apakah ganja di Indonesia layak untuk dilegalkan atau tidak, Kemampuan pemerintah dalam segi pengawasan dan kontrol pun akan sangat berperan dalam perkembangan penggunaan ganja di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar